Oleh; Moh. Dahlan. Ketika saya melihat-lihat isi tulisan sebuah Tabloid terbitan Majlis Tabligh PP. Muhammadiyah edisi VIII/April 2010, perhatian saya terkonsentrasikan pada sebuah rubrik AN NISA yang mengambil judul Facebook-mu Neraka-mu, kata awal yang terucap dari bibir saya, tulisan ini tendensius banget. Ya sebagian orang sudah menganggap bahwa facebook sudah menjadi bagian dari hidupnya, bagaimana tidak, orang kalau sudah hobi facebook kan kapan pun dan dimanapun pasti akan membuka situs jejaring sosial ini. Kalau ternyata facebook diidentikan dengan neraka, sudah dapat dipastikan orang yang terjaring situs pertemanan ini (facebooker) akan menilai bahwa kajian itu terlalu mengada-ngada bahkan cenderung akan mengabaikannya.
Sekilas gambaran dari tulisan itu, membahas sisi-sisi manfaat dan mafsadatnya dari media ini, baik bagi wanita ataupun laki-laki, manfaat yang paing besar adalah tersedianya berbagai informasi yang dibutuhkan, mulai dari pertemanan sampai buku-buku yang paling serius ada dimedia ini. Lebih lanjutnya tulisan ini menampilkan sisi negatif dari situs jejaring sosial ini, menurutnya facebook yang kelihatan netral-netral saja, ternyata potensi negatif dan terjerumusnya orang kedalam perbuatan maksiat sangat terbuka lebar dan lebih spesifiknya tulisan ini menyoroti kaum hawa (wanita) sebagai pengguna facebook, dimana banyak kasus yang terjadi wanita menjadi korban pemerkosaan, penculikan, ditipu dan sebagainya , semuanya berawal dari sekedar membuat akun facebook. Tapi justru melalu tahapan yang sederhana tersebut membawa petaka.
Lebih lanjutnya, tulisan ini menyoroti tentang wanita yang memajang foto dirinya diakun facebook nya, dari mulai yang santun sampai yang seronok, disatu sisi teman-temannya bisa melihat foto teman lainnya, tapi disisi lain tampilan foto dan wajah mereka justru mengundang tanya apakah ini tidak termasuk ber-tabarruj yang dilarang dalam Al-Qur’an (Al-Ahzab, 33:33) Allah berfirman: “ Dan hendaklah kamu tetap dirumah dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu”. Untuk menguatkan argumentasinya tulisan itu mengutip dari Tafsir Ibnu Katsir dan dari Muqtil bin Hayyan, Ibnu katsir mendefinisikan bahwa salah satu bentuk tabarruj yang dilakukan wanita jahiliyah adalah sengaja keluar rumah dan lewat dihadapan laki-laki. Tujuannya jelas supaya laki-laki yang dilewatinya mengagumi dan mengomentari kecantikan mereka. Sedangkan Muqtil bin Hayyan mendefinisikan bahwa tabarruj dapat dilakukan wanita dengan membuka tutup kepala (kedurung khimar) sehingga terbuka rambut, leher dan raut muka secara terang.
Kesimpulan dari tulisan tersebut, ada dua sisi yang di tekankan dalam hal ini, pertama, menyoroti wanita yang memasang foto di akun facebook tujuannya punya niat ingin dipuji dan dikagumi kaum pria maka dapat dikatagorikan bahwa wanita tersebut sudah berbuat tabarruj , karena walaupun dia tidak diposisikan sebagai orang yang keluar rumah dan ingin disanjungi oleh laki-laki, tapi memajang foto diakun facebook dapat dikatakan melebihi substansi seorang wanita sekedar keluar rumah, karena kalau wanita keluar rumah paling yang melihat dirinya satu atau dua orang laki-laki, tapi kalau wanita memajang fotonya di akun facebooknya akan dilihat oleh ratusan ribu bahkan jutaan penikmat facebook dari kalangan laki-laki. Kedua, dilihat dari sisi sosial, sebetulnya larangan ber-taharruj ini merupakan langkah antisipasif (sadd al-dzari’ah) untuk mencegah terjadinya bahaya yang cukup besar. Bukankah kejahatan-kejahatan dunia maya, terutama facebook bermula dari tabarruj yang dilakukan oleh wanita. Lalu situasi ini dimanfaatkan oleh kaum laki-laki untuk bisa mengenal lebih jauh jati diri lawan cattingnya sehingga pada akhirnya berbuah kemadharatan, seperti penculikan, perselingkuhan, perzinaan dll. Maka dalam situasi itu facebook dapat dikatagorikanberpotensi menjadi NERAKA.
Studi Analisis
Menelaah tulisan ini, penulis akan mencoba mereposisi dan memaknai dari situs jejaring sosial ini (facebook) prespektif kajian sosial keagamaan. Menurut berbagai literatur facebook adalah sebuah social networking yang baru saja dirintis pada tahun 2006 oleh seorang mahasiswa Harvard yang bernama Mark Zuckerberg. Mark Elliot Zuckerberg atau Mark Zuckerberg lahir lahir pada 14 Mei 1984 di Dobbs Ferry, Westchester County, New York, Amerika Serikat (AS).
Ide berawal ketika dia bersekolah di Exeter High School, New HampshireSaat itulah dia berkenalan dengan Adam D’Angelo. Zuckerberg lulus dan masuk Harvard University, awalnya membuat program Coursematch yang memungkinkan mahasiswa di kelas yang sama bisa melihat daftar teman-teman sekelas. Proyek selanjutnya membuat facemash.com. Lewat situs ini para pengunjung bisa memberi stempel “keren” atau “jelek” foto seorang siswa, dan membuat Zuckerberg dipanggil oleh Badan Administrasi Universitas Harvard karena dianggap membobol sistem keamanan komputer kampus, melanggar peraturan privasi di internet, dan melanggar hak cipta. Oleh karena itu ia mebuat Facebook dan diluncurkannya pada tahun 2004. Dalam waktu singkat duapertiga mahasiswa Harvard jadi pengguna Facebook. Teman sekamarnya, Dustin Moskovitz dan Chris Hugh, dberhasil mengembangkan sayap ke Universitas Stanford, Columbia, Yale, Ivy College, dan beberapa sekolah lainnya di wilayah Boston. Dalam waktu singkat, mereka meluncurkan Facebook ke 30 sekolah.
Menelaah tulisan ini, penulis akan mencoba mereposisi dan memaknai dari situs jejaring sosial ini (facebook) prespektif kajian sosial keagamaan. Menurut berbagai literatur facebook adalah sebuah social networking yang baru saja dirintis pada tahun 2006 oleh seorang mahasiswa Harvard yang bernama Mark Zuckerberg. Mark Elliot Zuckerberg atau Mark Zuckerberg lahir lahir pada 14 Mei 1984 di Dobbs Ferry, Westchester County, New York, Amerika Serikat (AS).
Ide berawal ketika dia bersekolah di Exeter High School, New HampshireSaat itulah dia berkenalan dengan Adam D’Angelo. Zuckerberg lulus dan masuk Harvard University, awalnya membuat program Coursematch yang memungkinkan mahasiswa di kelas yang sama bisa melihat daftar teman-teman sekelas. Proyek selanjutnya membuat facemash.com. Lewat situs ini para pengunjung bisa memberi stempel “keren” atau “jelek” foto seorang siswa, dan membuat Zuckerberg dipanggil oleh Badan Administrasi Universitas Harvard karena dianggap membobol sistem keamanan komputer kampus, melanggar peraturan privasi di internet, dan melanggar hak cipta. Oleh karena itu ia mebuat Facebook dan diluncurkannya pada tahun 2004. Dalam waktu singkat duapertiga mahasiswa Harvard jadi pengguna Facebook. Teman sekamarnya, Dustin Moskovitz dan Chris Hugh, dberhasil mengembangkan sayap ke Universitas Stanford, Columbia, Yale, Ivy College, dan beberapa sekolah lainnya di wilayah Boston. Dalam waktu singkat, mereka meluncurkan Facebook ke 30 sekolah.
Jadi facebook dibuat oleh seorang mahasiswa Harvad yang ingin mahasiswa teman sekelasnya bisa dilihat dalam daftaran situs ini. Kalau dilihat dari kaca mata syari’at Islam, menurut hemat saya dapat diklasifikasi manfaat dan madharat dari facebook itu, kalau ternyata facebook itu bermanfaat dan dalam posisi tataran sosial belum menyentuh asfek aqidah, maka syah-syah saja orang memanfaatkan situs jejaring sosial ini, walaupun yang menciptakan situs ini adalah orang kaffir, karena Rosululloh pun tidak melarang ummatnya memakai fasilitas yang dibuat oleh orang kafir, selagi tidak menyalahi hukum (wilayatulhukmi) Islam. Tapi sebaliknya apabila sudah menyalahi dimensi hukum positif tidak ada tawar menawar lagi untuk ummat Islam menggunakan fasilitas ini.
Namun untuk kaum hawa pada khususnya, menurut penilaian penulis didasari studi kasus yang terjadi belakangan ini, banyak kaum hawa yang menjadi pengguna setia facebook terjerumus pada lembah kenistaan, perzinaan, pemerkosaan, penculikan dll. Sebaiknya bagi kaum hawa merekontruksi kembali azas manfaat dan azas mafsadat dari situs jejaring sosial ini dengan mengedepankan hukum Agama dan sosia kemasyarakatan. Tanpa diembel-embeli fatwa MUI atau Khotbahnya para da’i, saya yakin kaum hawa yang masih memegang tegung prinsif-prinsif agama dan moral dengan tulus dan ikhlas akan menghapus akunnya bilamana sudah mengarah pada perbuatan yang negatif (Fasad) bahkan kalau dilihat dari kacamata Ushul Fiqh ada qoidah yang menyatakan “ Darul mafasid muqoddimun ala jalbi masolih ( menolak kemafsadatan harus dikedepankan dari pada memetik manfaat), maksudnya apabila suatu perbuatan ternyata mafsadatnya lebih berat dari manfaatnya harus ditinggalkan. Selamat menelaah, kritisin yaa!
0 komentar:
Posting Komentar